Saat diinterogasi, M mengaku bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Ketapang.
Berkat informasi dari masyarakat dan kesigapan anggota polisi, barang haram itu berhasil diamankan sebelum sempat beredar luas.
“Menurut pengakuannya, sabu itu rencananya akan diedarkan pelaku di wilayah Ketapang. Namun, berkat informasi masyarakat dan kerja cepat anggota, barang haram ini berhasil diamankan sebelum sempat beredar luas,” tegas Aris.
Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Ketapang, 9 Paket Diamankan Bersama Senpi Rakitan
Ancaman hukuman untuk pasal ini sangat berat, yaitu pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup, atau bahkan pidana mati, serta denda hingga miliaran rupiah.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Ketapang dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci sukses dalam upaya ini.
(*Red)
















