Tangkap Kurir Sabu di Ketapang, Polisi Amankan 74 Gram Barang Bukti

Seorang pria berinisial M ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang
Seorang pria berinisial M ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang mengamankan seorang pria berinisial M (52) saat hendak mengambil paket narkoba jenis sabu di Desa Padang, Kecamatan Benua Kayong.

Penangkapan yang dilakukan pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB ini berhasil menggagalkan peredaran sabu di Ketapang.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 17,81 Gram Sabu

Penangkapan terhadap M berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku.

Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji, menjelaskan bahwa timnya segera menindaklanjuti informasi tersebut.

“Pelaku M kami amankan di Desa Padang Kecamatan Benua Kayong Ketapang dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 74,79 gram brutto,” ujar Aris.

Penangkapan dilakukan saat M baru saja mengambil sebuah paket kiriman dari mobil travel. Berdasarkan penyelidikan, sabu tersebut dikirim dari Pontianak.

Pelaku menggunakan modus seolah-olah menerima kiriman barang biasa, namun gerak-geriknya sudah dipantau petugas.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti kotak berwarna putih, kantong plastik hitam, dan sebuah ponsel.

Ponsel tersebut diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkotika.