Sidang pemeriksaan persiapan pertama sendiri telah dijadwalkan pada Selasa, 23 September 2025, pukul 10.00 WIB, dengan majelis hakim yang sudah ditunjuk.
Namun, identitas ketiga hakim tersebut belum dipublikasikan.
Baca Juga: Purbaya Sebut Dirinya ‘Menteri Kagetan’, Akui Butuh Adaptasi
Sebelum adanya kabar pencabutan gugatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro.
“Sampai saat ini kami belum menerima surat terkait hal tersebut,” tutur Deni.
Pencabutan gugatan ini menjadi perkembangan terbaru dalam kasus hukum yang melibatkan gugatan Tutut Soeharto terhadap Menteri Keuangan.
Dengan demikian, PTUN Jakarta tidak akan melanjutkan proses persidangan yang sebelumnya telah diagendakan.
Baca Juga: Purbaya Minta Maaf Setelah Kena Kritik Publik: Sempat Remehkan Tuntutan Rakyat
(*Red)
















