Faktakalbar.id, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa gugatan yang diajukan oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, atau yang akrab disapa Tutut Soeharto, telah dicabut.
Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat, (12/9/2025) lalu.
Baca Juga: Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan, Anak Buah Purbaya Buka Suara
Menurut Menkeu Purbaya, kabar pencabutan gugatan tersebut ia terima belum lama ini.
“Saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau,” ujar Menkeu Purbaya saat usai Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Gugatan Tutut Soeharto ini terdaftar di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.
Dalam gugatan tersebut, Tutut, yang diwakili oleh kuasa hukumnya Ibnu Setyo Hastomo, menggugat Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Meskipun gugatan telah dicabut, sebelumnya PTUN Jakarta belum merinci substansi dari tuntutan yang diajukan. Status perkara terakhir masih dalam tahap Pemeriksaan Persiapan.
















