Pasal 59 (5) undang-undang tersebut secara spesifik mengatur kendaraan apa saja yang boleh menggunakan lampu isyarat dan sirine, termasuk warna yang diperbolehkan.
- Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
- Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Dengan aturan yang sudah jelas, Kakorlantas menekankan bahwa penegakan disiplin dalam penggunaan atribut ini menjadi kunci untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di jalan.
(*Mira)
















