Dugaan Pertambangan Ilegal di Lampung, Kejati Periksa Tiga Kepala Dinas

Usut Korupsi Tambang Ilegal Kejati Periksa Tiga Kadis Pemprov Lampung
Usut Korupsi Tambang Ilegal Kejati Periksa Tiga Kadis Pemprov Lampung. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memeriksa tiga pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terkait dugaan maraknya praktik pertambangan ilegal yang terjadi sejak tahun 2024-2025.

Ketiga pejabat yang diperiksa pada Senin, (15/9/2025) itu adalah Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Febrizal Levi Sukmana, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Riski Sopiyan, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Intizam.

Baca Juga: Polda Bongkar 29 Kasus PETI, “Cukong” AS Belum Tersentuh

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan hari ini hanya seputar izin ilegal. Kami masih melakukan pengembangan. Kalau ada perkembangan lebih lanjut, akan segera dirilis,” ujarnya pada Senin malam.

Menurut sumber terpercaya, pemeriksaan terhadap tiga kepala dinas tersebut berlangsung dari pukul 09.00 hingga 20.00 WIB.

Pemanggilan ini terkait proses penerbitan izin tambang dan dugaan pelanggaran administrasi, di mana beberapa izin dianggap tidak sesuai dengan aturan tata kelola lingkungan.

Klarifikasi dari Kepala Dinas ESDM

Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, mengonfirmasi pemanggilan tersebut.

“Benar saya dipanggil, tetapi konteksnya adalah untuk memberikan keterangan mengenai tata kelola perizinan tambang. Ini bagian dari proses klarifikasi yang dilakukan oleh Kejati,” jelas Febrizal, Selasa, 16 September 2025.

Levi menegaskan bahwa Pemprov Lampung selama ini berupaya menjalankan aturan perizinan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Kami selalu berkoordinasi dengan instansi terkait agar izin-izin yang dikeluarkan benar-benar sesuai aturan hukum,” katanya.

DLH Sebut Tambang Tanpa Izin

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung telah menyegel aktivitas tambang ilegal di Way Laga pada Jumat, 11 April 2025.

Baca Juga: Polda Kalbar Sikat Penambang Emas Ilegal, 56 Tersangka Diamankan dalam Operasi Peti Kapuas 2025

Kabid Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena tambang tersebut tidak memiliki izin, baik izin lingkungan maupun izin pertambangan.

“Kami melakukan pemasangan plang untuk kedua kalinya di lokasi yang sama. Jaraknya hanya beberapa meter dari tambang sebelumnya dan masih masuk wilayah Kelurahan Way Laga,” ujar Yulia.

Menurutnya, koordinasi dengan DLH, PTSP, dan ESDM menunjukkan bahwa izin di titik tambang Way Laga tidak terdata, bahkan identitas pemiliknya tidak diketahui.