Presiden Prabowo Ubah Susunan Komite TPPU, Yusril Ihza Mahendra Jabat Ketua

Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan tim reformasi Polri setelah bertemu tokoh Gerakan Nurani Bangsa.
Presiden Prabowo Subianto mengubah susunan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemerintah kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi kejahatan finansial dengan melakukan perombakan besar pada susunan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Langkah ini resmi diberlakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 yang diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 25 Agustus lalu.

Baca Juga: Presiden Prabowo Anugerahkan Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Djamari Chaniago dan Ahmad Dofiri

Aturan baru ini secara resmi menggantikan Perpres Nomor 6 Tahun 2012, menandai upaya pemerintah untuk memperkuat koordinasi antarlembaga.

Dalam susunan baru ini, ada beberapa perubahan signifikan. Jabatan Ketua Komite TPPU kini dipegang oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dipercaya sebagai Wakil Ketua.

Peran krusial lain dipegang oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, yang ditunjuk sebagai Sekretaris merangkap Anggota sekaligus memimpin tim pelaksana.