Korupsi Kuota Haji: KPK Periksa Dirjen Kemenag dan Mantan Pejabat KJRI Jeddah

KPK memeriksa Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief (kiri)
KPK memeriksa Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief (kiri). (Dok. Ist)

Selain penyelidikan oleh KPK, kasus ini juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.

Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji yang tidak sesuai dengan aturan. Dari 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi, Kemenag membagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Pembagian Jatah Tambahan yang Tak Sesuai Aturan

Pembagian ini dianggap melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang seharusnya menetapkan porsi kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen.

Kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara serta berpotensi merugikan calon jemaah haji.

Langkah KPK untuk memeriksa Hilman Latief dan Nasrullah Jasam diharapkan dapat mengungkap lebih jauh siapa saja yang terlibat dan bagaimana mekanisme korupsi ini dilakukan.

(*Red)