Ia menjual katalis knalpot mobil curian tersebut kepada seseorang yang dikenalnya melalui Facebook, dengan harga antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Bibit Lele di Pontianak, Kerugian Capai Rp25 Juta
Polisi Selidiki Jaringan Penadah
Saat ini, AS dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Polresta Pontianak.
Barang bukti yang disita meliputi beberapa unit knalpot yang sudah terpotong, seperangkat alat bongkar, dan sepeda motor Suzuki Satria FU yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
AKP Agus Haryono menambahkan, pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah lain.
“Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah lain, termasuk seorang bernama Noval yang diduga membeli katalis curian tersebut,” pungkas Agus.
Baca Juga: Pria di Sanggau Jual Mobil Kredit, Pembeli Kaget Saat Didatangi Debt Collector
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















