Faktakalbar.id, NASIONAL – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) mengumumkan bahwa tarif listrik untuk periode 15-21 September 2025 tidak mengalami perubahan.
Keputusan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi, rumah tangga, maupun bisnis.
Baca Juga: PR Pemerintah: Kualitas SDM Kalbar Duduki Peringkat 8 Terbawah Secara Nasional
Keputusan tersebut mengikuti penetapan tarif oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Minggu (29/6/2025).
Penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
















