Baca Juga: PLN Indonesia Power Salurkan Bantuan Alat Musik untuk Pelestarian Budaya Lokal
Ia menyebut istilah Payung Hukum, yaitu kerangka regulasi yang memastikan setiap aktivitas kebudayaan memiliki dasar hukum yang jelas dan terarah.
“Kita buat regulasinya dulu. Agar semua kegiatan budaya punya panduan yakni bagaimana menelusuri, mengemas, menampilkan, dan mempromosikannya. Tujuan akhirnya? Saya ingin budaya Kalbar yang beragam ini bisa go nasional, bahkan mendunia,” tandasnya.
Raperda Pemajuan Kebudayaan ini adalah salah satu dari dua usulan raperda eksekutif yang disampaikan dalam paripurna kali ini.
Wagub berharap DPRD segera membahasnya agar bisa segera disahkan dan diimplementasikan.
“Jangan sampai anak cucu kita nanti hanya tahu budaya lewat YouTube atau TikTok, tapi tidak pernah merasakan langsung kekayaan budaya leluhurnya sendiri. Regulasi ini adalah langkah nyata untuk mencegah itu,” pungkasnya.
Secara terpisah, Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Zulfydar Zaidar Mochtar, menyambut positif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemajuan Kebudayaan yang diajukan eksekutif.
Baca Juga: Pelestarian Budaya Lewat Kejuaraan Sumpitan Dankodaeral XII Cup 2025
(*Red)
















