Faktakalbar.id, KETAPANG – Ratusan warga Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Ketapang, menggelar aksi pendudukan lahan di wilayah konsesi PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS) pada Minggu (14/9/2025).
Aksi ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan, berawal dari halaman Kantor Desa Teluk Bayur.
Warga membentangkan spanduk bertuliskan “Pasal 33 UUD 1945 PUNYA #KEKUATAN” sebagai simbol perjuangan mereka dalam menuntut kedaulatan atas tanah yang diklaim milik warga.
Baca Juga: Bupati Alex Pimpin Rapat Selesaikan Konflik Lahan Pelajau Jaya Dengan PT Minamas
Momentum aksi ini terinspirasi dari pidato Presiden Prabowo beberapa pekan lalu yang menegaskan kembali kewajiban pemerintah untuk menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Presiden Prabowo dalam pidatonya menekankan pentingnya mengarahkan kebijakan ekonomi nasional sesuai prinsip ekonomi kerakyatan dan keadilan sosial, serta penguasaan negara atas sumber daya strategis, termasuk sektor sawit, demi kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan korporasi semata.
Aksi pendudukan ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Teluk Bayur, Suarminboyo.
Solidaritas dan Strategi Aksi
Aksi pendudukan lahan ini mendapat dukungan penuh dari Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Kalbar, Kuasa Hukum DPP ARUN, perwakilan LBHTI DPC Ketapang, dan perangkat desa.
















