Disnakertrans Kayong Utara Diduga Monopoli Proyek Kementerian Transmigrasi Senilai Rp2 Miliar, Sekretaris Dinas Membantah

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kayong Utara diduga memonopoli proyek Kementerian Transmigrasi senilai Rp2 miliar. (Dok. Ist)
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kayong Utara diduga memonopoli proyek Kementerian Transmigrasi senilai Rp2 miliar. (Dok. Ist)

Proyek-proyek ini diduga hanya dikerjakan oleh sekelompok oknum kontraktor tertentu.

Dengan pagu anggaran yang cukup besar, muncul dugaan adanya tarik ulur kepentingan antara Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas terkait penunjukan penyedia yang akan mengerjakan paket proyek tersebut.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhammad Irvan, saat ditemui awak media membantah keras tudingan tersebut.

“Apa sih yang mau diperebutkan. Karena saya pikir tidak ada kegiatan yang mau dibantah,” kata Irvan.

Ia mengaku bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mensukseskan peran yang dimilikinya sesuai dengan kapasitasnya.

“Kalau itu didelegasikan, dirinya sebagai bawahan mau tidak mau harus siap melaksanakan instruksi atau arahan,” tambahnya.

Baca Juga: Tak Hanya Sosialisasi, KPH Kayong Ajak Warga Simpang Hilir ‘Refreshing’ Bahas Tata Kelola Hutan

Irvan menegaskan tidak ada persaingan internal.

“Nah kalau soal berebut, kayak kerajaan saja, kalau saya tidak ada, kalau tamu ya terbuka lah ya, ada tamu yang berkunjung,” jelasnya.

(ra)