Disnakertrans Kayong Utara Diduga Monopoli Proyek Kementerian Transmigrasi Senilai Rp2 Miliar, Sekretaris Dinas Membantah

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kayong Utara diduga memonopoli proyek Kementerian Transmigrasi senilai Rp2 miliar. (Dok. Ist)
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kayong Utara diduga memonopoli proyek Kementerian Transmigrasi senilai Rp2 miliar. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KAYONG UTARA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kayong Utara menjadi sorotan publik atas dugaan monopoli proyek Kementerian Transmigrasi senilai lebih dari Rp2 miliar.

Baca Juga: Akses Jalan Mentubang di Kayong Utara Rusak Parah, Warga Kesulitan Melintas

Proyek yang bersumber dari dana titipan (TP) Kementerian Transmigrasi ini berupa pengerjaan fisik yang tersebar di beberapa pemukiman transmigrasi, Kamis (11/09/2025).

Kegiatan fisik tersebut dikucurkan dalam bentuk paket lelang dan penunjukan langsung (PL) yang berlokasi di Kecamatan Seponti, Desa Simpang Tiga, Penjalaan, dan Desa Satai Lestari.