Faktakalbar.id, SAMBAS – Kepolisian Resor Sambas telah menangkap seorang pria berinisial HR (45) atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak tirinya.
Aksi keji yang diduga berlangsung sejak April 2024 ini terungkap setelah korban hamil dan melahirkan.
Kepala Seksi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, menjelaskan kasus ini terbongkar setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut.
















