Setelah periode ini, wajib pajak harus menghitung PPh berdasarkan tarif umum.
Sementara itu, untuk wajib pajak badan, jangka waktu tarif final berbeda-beda: empat tahun untuk koperasi, CV, firma, badan usaha milik desa, atau perseroan perorangan; dan tiga tahun untuk perseroan terbatas.
Dengan adanya perpanjangan ini, pemerintah berharap dapat terus mendorong UMKM agar bisa tumbuh dan berkembang. Rencana revisi PP akan segera disiapkan agar aturan ini dapat segera berlaku.
Baca Juga: Waktunya Me Time! 5 Rekomendasi Buku yang Cocok untuk Menemani Akhir Pekanmu
(*Mira)
















