Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemerintah secara resmi memperpanjang masa berlaku insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan tarif 0,5%.
Kebijakan ini dipastikan akan berlaku hingga tahun 2029, menggantikan aturan sebelumnya yang hanya berlaku hingga akhir tahun 2024.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak UMKM hingga 2029, Dukung Pertumbuhan Bisnis Lokal
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa fasilitas pajak ini diperuntukkan bagi sekitar 542.000 wajib pajak UMKM yang memiliki peredaran bruto tahunan hingga Rp4,8 miliar.
“PPh Final bagi UMKM dengan omzet Rp4,8 miliar setahun tetap 0,5% dan diberikan kepastian sampai 2029. Jadi tidak diperpanjang satu tahun satu tahun, tapi sekaligus hingga 2029,” ujar Airlangga.
Menurutnya, aturan mengenai perpanjangan ini akan dituangkan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong pertumbuhan UMKM.
Berdasarkan PP 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah selama tujuh tahun.
















