Faktakalbar.id, NASIONAL – Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 menetapkan bahwa dokumen persyaratan pasangan capres dan cawapres adalah informasi publik yang dikecualikan.
Baca Juga: KPU Rahasiakan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Ijazah
Berikut adalah rincian 16 dokumen yang dirahasiakan:
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU.
- Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada KPK.
- Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
- Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 5 tahun terakhir.
- Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
- Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Surat keterangan pengadilan negeri yang menyatakan bakal calon tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
- Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
- Surat pernyataan tentang kesediaan diusulkan sebagai bakal capres dan cawapres secara berpasangan.
- Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilu.
- Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilu.
Informasi mengenai dokumen ini dirahasiakan selama 5 tahun, kecuali jika pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis atau pengungkapan tersebut berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.
















