Baca Juga: Update Bencana Terkini: BNPB Rilis Data 24 Kejadian di Berbagai Wilayah Indonesia
Alat tangkap trawl dinilai merusak ekosistem karena menyapu semua jenis ikan, baik besar maupun kecil, di dasar perairan.
Hal ini dikhawatirkan dapat menghabiskan sumber daya ikan dan merusak lingkungan.
Ia mencontohkan, di Pantura Jawa, Cirebon yang pada tahun 80-an dikenal sebagai kota udang, kini udangnya sulit ditemukan akibat penggunaan alat tangkap yang merusak.
Pung Nugroho Saksono menegaskan KKP berkomitmen untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan dari aktivitas ilegal dan merusak.
Hal ini dibuktikan dengan kinerja positif KKP selama 2025, di mana sebanyak 200 kapal penangkap ikan ilegal berhasil diamankan.
Jumlah tersebut terdiri dari 19 kapal ikan asing dan 181 kapal ikan Indonesia. Selain itu, 97 rumpon ilegal milik asing juga telah ditertibkan.
“Dari hasil operasi pengawasan tersebut, selama 2025 terdapat kontribusi terhadap penyelamatan kerugian negara sebesar Rp2,12 triliun,” tutupnya.
(ra)
















