Faktakalbar.id, NASIONAL – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap kronologi insiden pembakaran speedboat bernama Spinner Dolphin saat melaksanakan operasi pengawasan kapal mini trawl, Senin (15/09/2025).
Peristiwa tersebut terjadi di Perairan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada 10-12 September 2025.
Baca Juga: BNPB Gelar Seminar, Bahas Strategi Nasional untuk Resiliensi Masyarakat Pesisir dan Pulau Kecil
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat Pesisir Selatan yang resah dengan keberadaan mini trawl.
Ia menambahkan, sebelum insiden ini, kapal pengawas PSDKP telah berhasil mengamankan enam kapal mini trawl di perairan tersebut pada Mei dan Juli lalu.
“PSDKP turun melakukan penertiban trawl, untuk mencegah potensi konflik horizontal antara nelayan pengguna trawl dan nelayan tradisional lainnya dengan alat tangkap yang ramah lingkungan. Trawl merupakan alat tangkap yang dilarang karena merusak ekosistem laut serta mengancam keberlanjutan sumber daya ikan,” ujar Pung Nugroho Saksono dalam siaran resmi di Jakarta, Senin (15/9).
Pung Nugroho Saksono menjelaskan kronologi kejadian bermula saat speedboat KKP berusaha menghentikan dan memeriksa sebuah kapal mini trawl.
Namun, kapal tersebut melarikan diri dan awak kapalnya mengandaskan kapal mereka di pantai. Setelah itu, para awak kapal melarikan diri ke permukiman terdekat.
Tidak lama kemudian, sekelompok masyarakat datang dan mengepung speedboat KKP hingga terjadi insiden pembakaran.
Ia juga menambahkan, penggunaan trawl di Indonesia sudah dilarang sejak tahun 1980 melalui Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl, dan diatur kembali dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















