Harganya turun menjadi Rp20.425.000 dari sebelumnya Rp20.445.000. Emas dengan bobot yang lebih besar seperti 500 gram dan 1.000 gram juga mengalami penurunan.
Baca Juga: Sejumlah Wilayah Kalimantan Barat Berpotensi Hujan Lebat Hari Ini
Ini adalah rincian harga emas Antam hari ini yang penting untuk diketahui.
Harga Buyback Emas dan Peraturan Pajak Terbaru
Selain harga jual, harga buyback emas juga mengalami penurunan. Harga beli kembali turun sebesar Rp2.000 per gram. Kini harga buyback berada di angka Rp1.940.000 per gram.
Perlu diperhatikan, ada beberapa peraturan pajak yang berlaku. Aturan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Berikut adalah rincian aturan pajak dalam transaksi emas:
- Pajak saat penjualan (buyback):
- Transaksi di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP.
- Bagi yang tidak memiliki NPWP, pajaknya adalah 3%.
- Pajak saat pembelian:
- Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP.
- Bagi yang tidak memiliki NPWP, pajaknya adalah 0,9%.
Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Baca Juga: Optimis Raih Juara, Wali Kota Pontianak Beri Motivasi Kafilah di MTQ Kalbar
Berikut ini adalah daftar lengkap harga emas Antam pada perdagangan hari ini:
- 0,5 gram: Rp1.096.500
- 1 gram: Rp2.093.000
- 2 gram: Rp4.126.000
- 3 gram: Rp6.164.000
- 5 gram: Rp10.240.000
- 10 gram: Rp20.425.000
- 25 gram: Rp50.937.000
- 50 gram: Rp101.795.000
- 100 gram: Rp203.512.000
- 250 gram: Rp508.515.000
- 500 gram: Rp1.016.820.000
- 1.000 gram: Rp2.033.600.000
(*Drw)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















