Faktakalbar.id, SAMBAS – Kasus dugaan korupsi dana desa kembali mencoreng Kabupaten Sambas, setelah mantan Kepala Desa Bentunai ditetapkan sebagai tersangka. Kerugian negara akibat perbuatannya mencapai hampir Rp1 miliar.
Tersangka berinisial P ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Sambas atas kasus korupsi dana desa selama empat tahun berturut-turut, yaitu 2020 hingga 2023.
Adapun rincian kerugian negara dari tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa Bentunai diperkirakan sebagai berikut:
TA 2020: Rp171.103.527,05
TA 2021: Rp165.012.110,82
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















