Faktakalbar.id, SANGGAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap dugaan kasus pencabulan yang menimpa seorang anak perempuan berusia delapan tahun di Kecamatan Parindu.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban, berinisial H (36), dengan berani melapor ke polisi pada Sabtu (13/9/2025).
Laporan tersebut diperkuat dengan barang bukti kunci berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Baca Juga: Pemuda di Sanggau Cabuli Anak 8 Tahun, Diduga dalam Pengaruh Sabu
Peristiwa tragis ini diduga terjadi pada Kamis, 4 September 2025, di lingkungan Wisma Tabor, Kompleks Paroki Pusat Damai.
Menurut kronologi, korban yang berinisial GJ sedang asyik bermain bersama dua temannya di pendopo wisma. Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal menghampiri mereka.
Pria tersebut kemudian menyuruh kedua teman GJ untuk pergi, lalu membawa korban ke sebuah lorong penginapan yang sepi.
















