Menurutnya, kabar tersebut merupakan hak prerogatif Presiden, tetapi sejauh ini belum ada surat dari Istana yang ditujukan kepada DPR RI.
Menanggapi isu tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pergantian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Sambas Konsultasi ke Disdikbud Kalbar, Soroti Kekurangan Guru di SLB Negeri Sambas
“Apapun nanti yang diputuskan oleh Presiden akan diikuti oleh dirinya,” ujarnya.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo disetujui sebagai Kapolri sejak 21 Januari 2021, ketika diajukan oleh Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal Kapolri.
(ra)
















