Sambas  

Modus Kades Bentunai Korupsi Dana Desa: Pencairan Tanpa Prosedur Sah

Tersangka saat menjalani proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sambas terkait dugaan korupsi dana desa, Kamis (11/9/2025).
Tersangka P saat menjalani proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sambas terkait dugaan korupsi dana desa, Kamis (11/9/2025). (Dok. Kejari Sambas)

Faktakalbar.id, SAMBAS – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sambas telah menetapkan Kepala Desa Bentunai berinisial P sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

Penetapan ini dilakukan pada Kamis, (11/9/2025), di Kantor Kejaksaan Negeri Sambas.

Tersangka P, yang menjabat sebagai kepala desa periode 2017 hingga 2023, diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Bentunai tahun anggaran 2020, 2021, 2022, dan 2023.

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa Hampir Rp1 Miliar, Mantan Kades di Sambas Ditahan Kejaksaan

Modus operandinya adalah melakukan pencairan dana secara langsung tanpa prosedur yang sah untuk kepentingan pribadi dan bisnisnya.

“Perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka P diduga melanggar Pasal 2 dan/ atau Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP),” ungkap pihak Kejaksaan Negeri Sambas.

Akibat perbuatan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp925.668.663,63.

Kerugian ini timbul dari penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka P ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 September 2024, di Rutan Kelas IIB Sambas.

Kejaksaan Negeri Sambas menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan profesional dan transparan.