Faktakalbar.id, NASIONAL – Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas secara resmi mendaftarkan gugatan terhadap Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan ini dilayangkan sebagai respons atas pernyataan Fadli Zon yang menyangkal terjadinya perkosaan massal dalam Tragedi Mei 1998.
Baca Juga: Investasi Pabrik di Batam Permulus Jalan iPhone 17 Masuk Indonesia
Gugatan dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT ini menyoroti siaran berita Kementerian Kebudayaan tertanggal 16 Mei 2025 sebagai tindakan administrasi yang melawan hukum.
Koalisi mengajukan lima tuntutan (petitum) kepada majelis hakim.
















