- Tahun Anggaran 2020: Rp171.103.527,05
- Tahun Anggaran 2021: Rp165.012.110,82
- Tahun Anggaran 2022: Rp226.160.741,73
- Tahun Anggaran 2023: Rp363.392.284,30
Atas tindakannya, tersangka (P) dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Sambas menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. “Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh aparat desa agar mengelola dana desa secara jujur, akuntabel, dan benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
(DNS)
















