Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat dan Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak berkolaborasi dalam upaya penting untuk memastikan anak-anak rentan memiliki dokumen kependudukan.
Sinergi ini diwujudkan melalui rapat koordinasi di Ruang Vicon Kejati Kalbar pada Selasa (9/9/2025) dengan fokus pada penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kelahiran.
Baca Juga: Disdukcapil Pontianak: Hindari Calo, Urus Dokumen Kependudukan Sendiri Itu Mudah dan Aman
Wakil Kepala Kejati Kalbar, Erich Folanda, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari inovasi Kejati di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Langkah ini bertujuan memberikan perlindungan hukum serta memastikan terpenuhinya hak dasar anak, terutama bagi mereka yang berada di panti asuhan atau kehilangan jejak orang tua.
“Hak atas identitas adalah pintu masuk bagi anak untuk memperoleh akses pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial. Negara tidak boleh abai terhadap anak-anak yang rentan,” tegas Erich.
Menurutnya, melalui sinergi ini, negara hadir untuk melindungi dan menjamin hak anak, terutama mereka yang paling rentan.
“Identitas bukan hanya soal dokumen, melainkan pengakuan keberadaan seorang anak di mata hukum,” tambahnya.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menegaskan komitmen pihaknya untuk mempercepat penerbitan dokumen kependudukan.
Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari layanan jemput bola di kelurahan, sekolah, hingga area Car Free Day (CFD).
Khusus untuk anak-anak di panti asuhan, Disdukcapil akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial.
“Sehingga proses perekaman data dan penerbitan dokumen bisa dilakukan lebih cepat,” terang Erma.
Kolaborasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Kota Pontianak, Dinas Sosial, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dari Provinsi dan Kota Pontianak.
















