Menurut Permen PUPR 27/2016, kelengkapan dan verifikasi data ini sangat penting untuk mencegah sengketa kepemilikan di masa depan.
2. Verifikasi dan Survei Teknis Lapangan
Setelah permohonan dan dokumen dinyatakan lengkap, PDAM akan menjadwalkan survei teknis ke lokasi calon pelanggan.
Petugas akan memeriksa berbagai aspek krusial, mulai dari ketersediaan dan kondisi jaringan pipa terdekat, jarak hunian dari pipa induk, hingga kelayakan teknis lainnya.
Berdasarkan Permen PU 18/2007, survei ini juga berfungsi untuk memastikan proses instalasi nantinya tidak akan merusak lingkungan atau fasilitas umum di sekitarnya.
Dengan melewati dua tahap awal ini, permohonan Anda akan diproses ke tahap selanjutnya, yaitu penetapan biaya dan jadwal pemasangan.
(*Mira)
















