Faktakalbar.id, SANGGAU – Polisi menggagalkan penyelundupan narkotika lintas negara di wilayah perbatasan Kabupaten Sanggau. Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar bersama Polsek Tayan Hulu mengamankan tiga orang terduga pelaku.
Dua di antaranya merupakan warga negara Malaysia. Dari operasi itu, polisi menyita sabu seberat delapan kilogram.Kasus ini terungkap setelah Ditnarkoba Polda Kalbar meminta bantuan personel Polsek Tayan Hulu pada Minggu, (7/9/2025).
Informasi intelijen menyebut adanya aktivitas mencurigakan di Dusun Simpang Tanjung, Kecamatan Tayan Hulu. Polisi yang bergerak ke lokasi menangkap seorang pria yang diduga terlibat jaringan narkoba.
Tidak lama berselang, petugas melacak keberadaan rekan-rekan tersangka yang melarikan diri ke area perkebunan kelapa sawit. Di lokasi itu, polisi menemukan mobil double cabin berpelat Malaysia dalam kondisi hangus terbakar.
Kendaraan tersebut diduga sengaja dimusnahkan pelaku untuk menghilangkan jejak. Polisi menduga mobil itu masuk melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Baca Juga: Langkah Akhir Seleksi Jabatan, Bupati Sanggau Lantik Aswin Khatib Jadi Sekda

Pengembangan penyelidikan membawa polisi pada penangkapan seorang pria berinisial KAK (34), warga Malaysia, di depan sebuah gereja di Dusun Sanjan Emberas. Pada sore hari, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kembali mengamankan seorang warga Malaysia lain berinisial AM (29). Seorang pria lokal berinisial MJ (23), warga Sanggau, juga ditahan. Dari MJ, polisi menyita sepeda motor yang digunakannya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita delapan paket besar berisi sabu seberat total 8 kilogram, tiga unit telepon genggam, sejumlah kartu identitas, kartu kredit, uang tunai Rp435 ribu, serta sepeda motor dan mobil yang terbakar.
















