Faktakalbar.id, SAMBAS – Polres Sambas berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (31), warga Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu, (7/9/2025) di rumahnya di Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas, Edy Sutrisno, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap dan menggeledah pelaku. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 7,29 gram.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Baca Juga: Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Tebas, 7,29 Gram Sabu Disita
Kepala Polres Sambas Wahyu Jati Wibowo, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Edy Sutrisno, menegaskan pihaknya akan terus konsisten memberantas peredaran narkotika di wilayah Sambas.
















