Faktakalbar.id, SAMBAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas kembali mencatat keberhasilan dalam pemberantasan narkoba.
Seorang pria berinisial J (31) ditangkap karena diduga mengedarkan sabu di rumahnya, Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas.
Penangkapan ini dilakukan pada Minggu, (7/9/2025), setelah adanya laporan dari masyarakat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas, IPTU Edy Sutrisno, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi warga yang merasa resah dengan aktivitas pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim Satresnarkoba bergerak cepat untuk mengamankan J.
Dalam penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,29 gram.
















