Faktakalbar.id, NASIONAL – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) diminta untuk lebih cermat dan teliti dalam menertibkan perkebunan sawit.
Permintaan ini muncul karena timbulnya polemik terkait penertiban kebun sawit yang diduga berada di dalam kawasan hutan.
Beberapa perkebunan yang menjadi target penertiban sudah memiliki sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang dinilai telah memenuhi standar pemerintah.
Baca Juga: Satgas PKH Serahkan 394 Ribu Hektare Kawasan Hutan ke PT Agrinas Palma Nusantara
Seorang akademisi dari Universitas Al Azhar, Dr. Sadino, dalam sebuah diskusi kelompok terfokus (FGD) di Medan, Sumatera Utara, menyampaikan kekhawatirannya.
Diskusi tersebut mengangkat tema “Masalah Kawasan Hutan Terkait Perpres 5/2025”.
“Sejumlah kebun milik perusahaan sebenarnya telah mendapatkan sertifikat ISPO. Tetapi lahan mereka diambil alih dan terdaftar sebagai subjek hukum dalam SK Kementerian Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025,” ungkap Dr. Sadino.
Ia juga menambahkan bahwa sertifikasi ISPO adalah produk hukum pemerintah yang telah berlaku selama 15 tahun dan melewati tiga era kepemimpinan Presiden RI.
Sertifikat ISPO dan HGU yang Diabaikan
Menurut Dr. Sadino, Satgas PKH seolah mengabaikan sertifikat ISPO yang dimiliki perkebunan sawit yang ditertibkan.
Padahal, sertifikat ISPO menjadi salah satu legalitas penting bagi perusahaan.
Baca Juga: Satgas Kejagung Sita Ribuan Hektare Kebun Sawit Ilegal di Hutan Belitung
Selain itu, banyak dari perkebunan tersebut juga memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), yang merupakan legalitas utama bagi perusahaan dalam berbisnis.
















