Mutilasi di Mojokerto: Pelaku Simpan 239 Potongan Tulang Korban di Kamar Kosnya

Polisi saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi penemuan bagian tubuh korban mutilasi di Mojokerto.
Polisi saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi penemuan bagian tubuh korban mutilasi di Mojokerto. (Dok. Polres Mojokerto)

Potongan tangan tersebut kemudian diidentifikasi menggunakan sistem Mambis.

Polisi berhasil menangkap Alvi hanya sekitar 14 jam setelah penemuan potongan tubuh pertama. Pelaku ditangkap di kosnya dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB.

“Timah panas polisi bersarang di kedua betisnya karena melawan saat ditangkap,” jelas Fauzy. Kini, Alvi menjalani pemeriksaan intensif di kantor Satreskrim Polres Mojokerto.

Alvi berasal dari Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatera Utara. Sementara korban, TAS, adalah warga Jalan Made Kidul Nomor 22, Desa Made, Kecamatan Lamongan.

Keduanya diketahui merupakan lulusan Universitas Trunojoyo Madura (UTM), di mana TAS adalah sarjana manajemen dan Alvi sarjana informatika.

Pembunuhan terjadi pada Minggu (31/8) sekitar pukul 02.00 WIB di kamar kos mereka.

Baca Juga: Polres Bengkayang Ungkap Kasus Pembunuhan di Sungai Raya Kepulauan

Alvi menusuk leher kanan pacarnya dengan pisau dapur, mengakibatkan korban tewas kehabisan darah.

Setelah itu, pelaku membopong jasad TAS ke kamar mandi di lantai satu untuk dimutilasi.

Kasus mutilasi sadis di Mojokerto ini menjadi pengingat tragis tentang kekerasan dalam hubungan.

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id