Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja GKE Sintang Ditahan Kejati Kalbar, Rugikan Negara Rp3,7 Miliar

Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja GKE Sintang (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Namun, hasil pemeriksaan ahli Politeknik Negeri Pontianak dan audit internal Kejati Kalbar menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp748,9 juta.

Baca Juga: Kejati Kalteng Geledah Kantor PT Investasi Mandiri Terkait Dugaan Korupsi Zircon, Negara Rugi Rp1,3 Triliun

Sementara itu, pada tahun 2019, GKE Petra kembali menerima dana hibah senilai Rp3 miliar, tetapi pembangunan tidak pernah dilaksanakan.

Laporan pertanggungjawaban yang dibuat tersangka HN tetap mencantumkan penggunaan dana tersebut sehingga negara mengalami kerugian penuh senilai Rp3 miliar.

Dengan demikian, total dugaan kerugian keuangan negara dari dua proyek hibah ini mencapai hampir Rp3,7 miliar.

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman untuk menetapkan calon tersangka lain, khususnya untuk kasus dana hibah tahun anggaran 2019.

(ra)