Faktakalbar.id, PONTIANAK – Senin (08/09/2025) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hampir Rp3,7 miliar.
Kasus ini terkait dengan penyimpangan penggunaan dana hibah untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang pada tahun anggaran 2017 dan 2019.
Kedua tersangka, HN dan RG, kini telah ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak.
Baca Juga: Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja GKE Petra Sintang
Kedua tersangka yang kini ditahan adalah HN, selaku Seksi Pelaksana pembangunan, dan RG, koordinator tenaga teknis pembangunan GKE Petra Sintang tahun anggaran 2017.
Kepala Kejati Kalbar melalui Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan dalam siaran pers bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi yang menguatkan adanya penyimpangan penggunaan dana hibah.
Kedua tersangka ditahan di Kantor Kejati Kalbar pada Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, dan akan ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari.
Pada tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Sintang menyalurkan dana hibah sebesar Rp5 miliar untuk pembangunan GKE Petra Sintang.
















