Namun, dia menekankan bahwa pembaharuan aturan ini harus tetap berlandaskan prinsip kemanusiaan.
“Pendekatan humanis adalah kunci. Tidak mungkin kita mengelola ruang publik dengan kekerasan. Justru harus kita hadapi dengan refleksi dan kedewasaan,” tegasnya.
Menurut Cak Anam, pembaharuan aturan tidak cukup hanya di atas kertas. Implementasinya di lapangan harus dilakukan dengan profesionalisme dan terukur.
“Perubahan pola masyarakat harus direspons cepat. Kalau tidak, akan sulit menciptakan ketertiban. Aturan harus diterapkan secara terukur dan humanis,” tambahnya.
Ia juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga ruang publik.
Baca Juga: Wakil Kepala BIN Sebut Aksi Demonstrasi Anarkis Tak Dibahas dalam Raker DPR
Kesadaran kolektif menjadi elemen krusial untuk menciptakan suasana yang damai dan konstruktif.
“Ini bukan hanya tugas kepolisian. Masyarakat juga harus punya kesadaran bersama bahwa ruang publik harus dijaga. Kebebasan berekspresi itu penting, tapi harus dilakukan dengan cara damai,” jelasnya.
Pada akhirnya, Cak Anam menekankan bahwa seluruh elemen bangsa, mulai dari aparat, pemerintah, hingga masyarakat, memiliki tanggung jawab yang sama.
“Elite kekuasaan harus terbuka menerima kritik. Masyarakat harus menggunakan hak berpendapat dengan damai. Aparat harus bertindak secara profesional. Semua pihak harus berbenah,” pungkasnya.
Reformasi regulasi ruang publik dianggap sebagai langkah awal untuk mewujudkan hal ini.
Baca Juga: Fakta di Balik Kericuhan Demonstrasi Mahasiswa di Bandung
(*Red)
















