Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat menghadapi tantangan berat. Gubernur Kalbar Ria Norsan menyatakan anggaran defisit Kalbar 2025 bukan karena pengelolaan daerah yang buruk, melainkan perubahan kebijakan pemerintah pusat.
Menurut Norsan, kebijakan baru ini memangkas jatah pajak provinsi yang menyebabkan defisit anggaran.
Baca Juga: Pemprov Kalbar Dorong Bank Kalbar Bentuk Jabatan Direktur TI untuk Perkuat Digitalisasi
“Defisit anggaran ini dikarenakan adanya perubahan kebijakan pemerintah, salah satunya opsen pajak. Awalnya pemerintah provinsi mendapat 70 persen dan kabupaten/kota 30 persen, tetapi sekarang berubah: provinsi mendapat 30 persen dan kabupaten/kota 70 persen,” jelas Norsan usai sidang di Balairung Sari DPRD Kalbar, Kamis (4/9/2025).
Pemotongan Anggaran Hingga Efisiensi
Selain pembagian pajak yang berubah, Provinsi Kalimantan Barat juga mengalami pemangkasan dana transfer dari pusat.
Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) ikut dipotong. Ditambah lagi, adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, membuat ruang fiskal Kalbar semakin terjepit.
Meski begitu, Norsan menegaskan pihaknya tidak menyerah.
Pemerintah Provinsi Kalbar terus mencari solusi, salah satunya dengan meluncurkan program GOKATAN.
Program ini memungkinkan masyarakat membayar pajak di tingkat kecamatan.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















