Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Seorang pria berinisial DY (29), warga Pontianak Utara, tega menggelapkan motor milik adik kandungnya. Motor Honda Vario hitam bernomor polisi KB 3126 SX yang ditaksir seharga Rp25 juta itu dijual murah hanya Rp3 juta.
Peristiwa terjadi pada Rabu (27/8/2025), ketika DY meminjam motor adiknya melalui sang ibu di rumah orang tuanya di Kompleks Alfeka, Desa Ampera, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
DY beralasan hendak mengambil ponsel, namun motor tidak pernah dikembalikan.
Hingga Sabtu (30/8/2025), DY mengaku telah menjual motor tersebut di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur. Pihak keluarga yang kecewa kemudian melapor ke Polsek Sungai Ambawang.
Kepala Polsek (Kapolsek) Sungai Ambawang Prambudi, melalui Kasubsi Penmas Ade, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Baca Juga: Satlantas Polres Kubu Raya Imbau Anak di Bawah Umur Tidak Kendarai Motor
“Unit Reskrim bergerak cepat dan mengamankan pelaku pada Rabu (3/9/2025) di rumah orang tuanya. DY mengakui perbuatannya,” jelas Ade, Kamis (4/9/2025).
Saat ini, DY ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih menelusuri keberadaan motor hasil penggelapan yang dijual pelaku.
“Kasus ini masih kami kembangkan,” tegas Ade.
(GG)
















