Rantis Brimob Tabrak Ojol: Kompol Kosmas Dipecat, Kasus Naik ke Tahap Pidana

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus rantis tabrak ojol di Mabes Polri, Jakarta.
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus rantis tabrak ojol di Mabes Polri, Jakarta. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan bahwa kasus kecelakaan yang melibatkan kendaraan taktis (rantis) Brimob dan menewaskan pengendara ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) pada 28 Agustus 2025 akan diselesaikan secara pidana.

Kini, berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Propam Polri: Sopir Rantis dan Perwira Brimob Langgar Berat Kasus Tewasnya Driver Ojol

“Kemarin hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan (yang ada unsur melakukan tindak pidana) ke Bareskrim Polri guna langkah tindak lanjut,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Trunoyudo menambahkan bahwa pelimpahan berkas perkara telah dilakukan pada Selasa (2/9), dan akan segera ditindaklanjuti oleh Bareskrim.

Secara terpisah, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam menegaskan bahwa insiden ini bukan hanya masalah etik, tetapi juga pidana.

Ia menyebut, rekaman video dan informasi yang beredar luas di masyarakat bisa menjadi bukti pendukung.

“Saya kira informasi-informasi dari publik luas karena itu (insiden rantis melindas Affan, red.) terbuka, banyak orang yang pakai HP dan lain sebagainya. Itu bisa diberikan sebagai satu bentuk untuk memperkuat informasi sehingga komprehensif,” kata Anam.

Dalam perkembangan kasus ini, Polri juga telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Komisaris Polisi (Kompol) Kosmas K. Gae pada Rabu (3/9).

Baca Juga: Datangi Rumah Duka Pengemudi Ojol Korban Rantis Brimob, Prabowo Janji Usut Tuntas

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id