Sambas  

Rancangan Perubahan APBD 2025 Sambas Dipaparkan, Pendapatan Turun Jadi Rp2,14 Triliun

Wakil Bupati Sambas, Heroaldi, saat memaparkan Rancangan Perubahan APBD 2025 dalam rapat paripurna di Aula DPRD Sambas, Senin (1/9/2025).
Wakil Bupati Sambas, Heroaldi, saat memaparkan Rancangan Perubahan APBD 2025 dalam rapat paripurna di Aula DPRD Sambas, Senin (1/9/2025). (Dok. Pemkab Sambas)

Faktakalbar.id, SAMBAS – Wakil Bupati Sambas, Heroaldi, menyampaikan penjelasan Pemerintah Kabupaten Sambas terkait Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Sambas yang digelar di Aula DPRD, Senin (1/9/2025).

Dalam penyampaiannya, Heroaldi menegaskan perubahan APBD dilakukan sesuai ketentuan Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga: Mahasiswa Hukum UNISSAS Soroti APBD Sambas 2025, Tuntut Keadilan Anggaran untuk Rakyat

Menurut aturan, perubahan dimungkinkan jika terdapat kondisi tertentu, seperti asumsi kebijakan umum anggaran yang tidak sesuai, kebutuhan pergeseran antar program, penggunaan sisa anggaran, keadaan darurat, maupun keadaan luar biasa.

“Ketidaksesuaian tersebut antara lain dipengaruhi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, serta sejumlah keputusan Menteri Keuangan yang mengubah alokasi Dana Alokasi Khusus, dana transfer ke daerah, insentif fiskal, hingga bantuan keuangan khusus dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,” jelasnya, Rabu (3/9/2025).

Atas dasar itu, Pemkab Sambas perlu melakukan penyesuaian dalam APBD 2025.

Rancangan perubahan disusun dengan memperhatikan kebijakan pemerintah pusat, kebutuhan daerah yang mendesak, serta prinsip efisiensi dan efektivitas anggaran.