“Kami akan terus berkoordinasi untuk menelusuri lebih jauh apakah ada keterkaitan antarjaringan,” tambahnya.
Selain penindakan, PSDKP juga melakukan langkah preventif berupa sosialisasi di daerah asal, seperti Pulau Tambelan. Sosialisasi ini melibatkan masyarakat, TNI, Polri, dan pemilik kapal.
Baca Juga: Kedepankan Sanksi Administratif Ketimbang Pidana, PSDKP Diperiksa Kejati
Tujuannya untuk menegaskan larangan pemanfaatan telur penyu yang telah diatur oleh hukum.
Kapolres Sambas, Wahyu Jati Wibowo, menyampaikan terima kasih atas penghargaan tersebut. Ia menegaskan bahwa apresiasi ini menjadi motivasi untuk memperkuat kerja sama lintas sektor dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Harapan kami, penegakan hukum ini dapat menekan bahkan menghentikan praktik penyelundupan satwa dilindungi,” pungkasnya.
(*Red)
















