Setelah Penggeledahan, Kejari Sintang Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp5,5 Miliar di PDAM Tirta Senentang

Kejaksaan Negeri Sintang memberikan keterangan pers mengenai penggeledahan yang dilakukan di Kantor PDAM Tirta Senentang, terkait dugaan korupsi rekening uang pelanggan.
Kejaksaan Negeri Sintang memberikan keterangan pers mengenai penggeledahan yang dilakukan di Kantor PDAM Tirta Senentang, terkait dugaan korupsi rekening uang pelanggan. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SINTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang melakukan penggeledahan di Kantor Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Senentang, Kabupaten Sintang, pada Senin, (1/9/2025).

Penggeledahan ini terkait dugaan penyalahgunaan rekening uang pelanggan yang menyebabkan kerugian negara.

Baca Juga: Kejari Sintang Geledah Kantor PDAM Tirta Senentang, Dugaan Korupsi Rekening Pelanggan Rp5 M

Kepala Kejaksaan Negeri Sintang melalui siaran pers pada Selasa (2/9/2025) menjelaskan bahwa tim penyidik dari Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus melaksanakan penggeledahan di kantor PDAM yang beralamat di Jalan M. Saad, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang.

Penggeledahan ini didasari oleh Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-01.O.1.12/Fd.1/-8/2025 serta Penetapan Pengadilan Negeri Sintang Nomor 57/PenPid.B-GLD/2025/PN Sintang.