Dalam operasi tersebut, tim Pidsus menemukan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik.
“Temuan itu diharapkan membuat penyidikan terang benderang terkait penyalahgunaan tagihan uang pelanggan,” ujar Rasyid.
Saat ditanya mengenai jumlah uang yang diduga dikorupsi, Rasyid menyebutkan bahwa angkanya masih dalam penghitungan.
Baca Juga: KPK Panggil Lagi Tersangka Heri Gunawan dan Satori dalam Kasus Korupsi CSR BI
Namun, berdasarkan laporan hasil audit dari Inspektorat Sintang, total kerugian ditaksir mencapai Rp5 Miliar.
“Makanya, kemarin kami mengumpulkan dokumen yang ada untuk dicocokkan dengan hasil audit Inspektorat,” jelas Rasyid.
Penyelidikan Berawal dari Laporan Masyarakat
Rasyid juga mengungkapkan bahwa timnya sudah memeriksa sekitar 5 hingga 6 saksi dalam kasus ini.
Kasi Intel Kejari Sintang, Echo Aryanto Pasodung, menambahkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan temuan intelijen.
Kejari Sintang lantas menerbitkan surat perintah operasi intelijen untuk melakukan penyelidikan tertutup terhadap dugaan penyalahgunaan rekening uang pelanggan di PDAM Tirta Senentang.
“Dan setelah melakukan penyelidikan, tim intelijen menemukan bukti permulaan yang cukup, lalu dilimpahkan ke tim Pidsus,” pungkasnya.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















