Kejari Sintang Geledah Kantor PDAM Tirta Senentang, Dugaan Korupsi Rekening Pelanggan Rp5 M

Petugas Kejaksaan Negeri Sintang melakukan penggeledahan di kantor PDAM Tirta Senentang terkait kasus dugaan korupsi.
Petugas Kejaksaan Negeri Sintang melakukan penggeledahan di kantor PDAM Tirta Senentang terkait kasus dugaan korupsi. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SINTANG – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang melakukan penggeledahan di Kantor PDAM Tirta Senentang, Sintang, pada Senin, (1/9/2025).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan rekening uang pelanggan di perusahaan air minum tersebut.

Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Aset Rp26 Miliar dan Larang Bepergian Mantan Menteri Agama

Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Erni Yusnita, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang merugikan pelanggan.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Sintang, Rasyid Kurniawan, menambahkan bahwa timnya memulai penggeledahan sekitar pukul 10.00 WIB.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id