Baca Juga: Polri Tetapkan Tujuh Personel Brimob Terlibat Pelanggaran dalam Kasus Terlindasnya Affan Kurniawan
“Kita selalu diminta dulu. Makanya pada saat tanggal 30 dipanggil Presiden itu mungkin ada permintaan kita untuk bantu. Makanya tanggal 31 kita turun,” ujar Jenderal Tandyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Tandyo menolak keras tuduhan pembiaran saat penjarahan terjadi. Ia menegaskan, pihaknya selalu taat konstitusi.
“Kita taat konstitusi, ada permintaan tidak? Itu, ada permintaan tidak?,” katanya dengan nada tegas.
Aksi Kericuhan Dinilai Sudah Ditumpangi Pihak Tertentu
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai aksi massa beberapa hari terakhir sudah ditumpangi oleh pihak-pihak tertentu, yang diduga berasal dari para oligarki sakit hati.
“Kalau saya lihat, aksi ini memang sudah tidak murni lagi sudah ditumpangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Saya duga memang ini permainan para oligarki yang tidak suka bahkan sakit hati sama pemerintah sekarang. Mungkin mereka yang bisnisnya terganggu dan juga mungkin berkolaborasi dengan pihak asing,” jelas Iwan.
Baca Juga: Propam Polri: Sopir Rantis dan Perwira Brimob Langgar Berat Kasus Tewasnya Driver Ojol
Ia juga mencermati adanya akun-akun judi online yang memberikan “gift” atau hadiah kepada pihak-pihak yang melakukan siaran langsung di TikTok selama aksi, bahkan saat terjadi penjarahan rumah Ahmad Sahroni.
“Aksi ini sudah tidak benar. Sudah mengarah pada kriminal. Tidak ada yang bisa membenarkan kemarahan publik itu, sampai mengarah pada penjarahan ke rumah-rumah politisi dan menteri. Apalagi aksi cenderung melakukan kerusuhan, pembakaran fasilitas umum dan kantor DPRD di beberapa daerah,” ungkapnya.
Menurut Iwan, substansi aksi tersebut tidak jelas. Ia meyakini, ada upaya sistematis untuk menciptakan instabilitas nasional.
“Dengan situasi seperti ini pertama langkahnya tidak hanya potong gaji, tunjangan DPR, paksa mundur anggota DPR yang jadi sumber masalah itu dengan menekan ketum partai, baik koalisi atau bukan melalui mekanisme MKD dan lain-lain,” pungkas Iwan.
(*Red)










