“Atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak,” ungkap Ade.
Di sisi lain, Lokataru Foundation menyampaikan penangkapan Delpedro ini sebagai bentuk kriminalisasi. Melalui akun Instagram @lokataru_foundation, mereka menyatakan Delpedro dijemput paksa tanpa dasar hukum yang jelas.
“Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas,” tulis Lokataru.
Mereka menyebut Delpedro dijemput paksa oleh anggota Polda Metro Jaya pada Senin malam, 1 September, sekitar pukul 22.45 WIB. Penangkapan ini, menurut Lokataru, merupakan ancaman terhadap kebebasan sipil.
“Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita,” kata mereka.
(*Red)
















