Polisi Tetapkan Direktur Lokataru Foudation Delpedro Marhaen sebagai Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis

Polisi menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka penghasutan aksi anarkis. Pihak Lokataru menganggap penangkapan ini sebagai bentuk kriminalisasi. (Dok. Delpedro Linkedin)
Polisi menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka penghasutan aksi anarkis. Pihak Lokataru menganggap penangkapan ini sebagai bentuk kriminalisasi. (Dok. Delpedro Linkedin)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Polisi telah menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka atas dugaan penghasutan tindakan anarkis. Ia ditangkap oleh tim penyidik Polda Metro Jaya dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi status Delpedro.

“Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka,” ujar Ade Ary.

Menurut Ade, proses penyelidikan terhadap Delpedro telah dimulai sejak 25 Agustus.

“Melakukan upaya penangkapan terhadap Saudara DMR, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak 25 Agustus,” jelasnya.

Baca Juga: Tak Hanya Isu Nasional, BEM FISIP UNTAN Sampaikan Tuntutan Isu Daerah dalam Aksi ‘Reformasi Wakil Rakyat!’

Penetapan tersangka dan penangkapan ini berkaitan dengan dugaan bahwa Delpedro menghasut massa untuk melakukan tindakan anarkis.