Faktakalbar.id, NASIONAL – Polisi telah menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka atas dugaan penghasutan tindakan anarkis. Ia ditangkap oleh tim penyidik Polda Metro Jaya dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi status Delpedro.
“Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka,” ujar Ade Ary.
Menurut Ade, proses penyelidikan terhadap Delpedro telah dimulai sejak 25 Agustus.
“Melakukan upaya penangkapan terhadap Saudara DMR, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak 25 Agustus,” jelasnya.
Penetapan tersangka dan penangkapan ini berkaitan dengan dugaan bahwa Delpedro menghasut massa untuk melakukan tindakan anarkis.
















