“Kami sudah menunjukkan dokumen sebagai bukti. Jadi pemerintah tidak diam, justru terus mendorong percepatan agar tenaga honorer mendapat kepastian,” tegasnya.
Sementara itu, mengenai maraknya pertambangan tanpa izin (PETI), Samekto menekankan bahwa kewenangan ada di provinsi dan pusat.
Meski demikian, Pemkab Sambas tetap berkomitmen mencarikan solusi jangka panjang.
“Ke depan kita akan mencari jalan keluar. Misalnya, mendorong mereka beralih ke UMKM atau mengusulkan wilayah pertambangan rakyat (WPR). Namun, WPR tetap harus diusulkan pemerintah kabupaten dan disetujui provinsi serta pusat,” pungkasnya.
(DNS)
















