Hasyim Azizurrahman dalam surat edaran tersebut menyatakan,
“Diberitahukan bahwa perkuliahan di Universitas Tanjungpura dilakukan secara daring mulai tanggal 1 September s.d. 4 September 2025, diharapkan informasi ini dapat diteruskan kepada dosen dan mahasiswa.” bunyi keterangan surat tersebut.
Meskipun alasan spesifik di balik penerapan kebijakan ini tidak dijelaskan secara rinci dalam surat edaran, seluruh kegiatan belajar mengajar diwajibkan untuk beradaptasi dengan sistem online selama periode yang telah ditentukan.
Baca Juga: Mediasi Selesaikan Konflik Mahasiswa UNTAN yang Dipicu Pernyataan di Pidato BEM
Kebijakan perkuliahan daring UNTAN ini menuntut kesiapan baik dari dosen maupun mahasiswa untuk menggunakan platform digital yang telah disediakan oleh universitas.
Dengan adanya pengumuman ini, mahasiswa diimbau untuk terus memantau informasi lebih lanjut dari fakultas atau program studi masing-masing mengenai teknis pelaksanaan kuliah.
Diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk memastikan proses transisi sementara ini berjalan lancar tanpa mengurangi kualitas pembelajaran.
Pelaksanaan perkuliahan daring UNTAN ini akan berakhir pada 4 September 2025, dan kegiatan akademik diharapkan kembali normal setelah tanggal tersebut, kecuali ada pemberitahuan lebih lanjut.
(*Red)
















